Gilchrist: mengatakan, didalam ilmu politik kita musti mengambil fakta- Fakta dan hukum dari asosiasi masyarakat, dimana fakta- fakta dan hukum tersebut merupakan kewajiban dari ilmu sosilogi dalam penentuan. Asal mula hukum- hukum dan pertumbuhan negara diputuskan oleh ilmu sosiologi dimana keistimewaannya diminati oleh para pelajar ilmu politik.
Giddings: menegaskan, Bagaimana musibah bagi kita yang mengajarkan teori Kenegaraan untuk masyarakat dimana kita sendiri atau masyarakat tersebut tidak mengetahui dasar ilmu sosiologi, maka pengajaran tersebut serupa dengan mengajarkan mereka tentang ilmu bintang atau ilmu pergerakan panas, dimana masyarakat bahkan kita sendiri tidak mengetahui syarat hukum dari pada Newtonian, maka sia- sialah. Abad ini metodologi dari ilmu sociologi dan hukum- hukum masyarakat secara keseluruhan ditemukan dengan terbuka sehingga ilmu politik juga turut berpengaruh. Demikian pula, ilmu sosiologi berhutang budi terhadap ilmu politik atas informasi yang berkenaan dengan organisasi dan aktifitas dalam Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar