# Sejarah Koperasi
* Koperasi modern, di Rochdale Inggris thn 1844. Di thn 1852 berkembang menjadi 100 unit.
* 1818 – 1888, di German, dipelopori oleh Ferdinand Lasalle, Fredrich W Raiffesen.
* 1808 – 1883, di Denmark, oleh Herman Schulze.
* 1896, di London, terbentuk ICA (International Cooperative Alliance).
* Di Indonesia, tahun 1895, di Leuwiliang, Koperasi pertama di Indonesia oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja-Patih Purwokerto. Berdiri sbg lembaga simpan pinjam krn byk masyarakat yg terjerat rentenir.
* 1920, Cooperative Commissie, ketua: Dr JH Boeke utk mengevaluasi manfaat koperasi di Indonesia.
* 12 Juli 1947, kongres gerakan koperasi se Jawa yg I di Tasikmalaya.
* 1960, PP no. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok & Koperasi sbg pelaksananya.
* 1961, Munas Koperasi I di Surabaya.
* 1965, UU no. 14: Prinsip Nasakom (Nasionalis, Sosialis & Komunis) diterapkan di koperasi, + Munas II.
* 1967, UU no 12, Pokok-pokok perkoperasian.
* 1992, UU no. 25, tentang Perkoperasian (penyempurnaan UU no. 12).
* 1995, PP no. 9, kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi.
# Konsep koperasi
* Barat = Merupakan organisasi swasta yg dibentuk secara sukarela oleh orang2 yg memp. Persamaan kepentingan, utk mengurus kepentingan anggotanya dan menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota dan koperasinya.
* Sosialis = Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional.
* Negara berkembang
1. Koperasi didominasi campur tangan pemerintah dlm pembinaan dan pengembangannya.
2. Meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
# Aliran koperasi Sistem perekonomian
* Aliran Yardstick
1. Pada negara kapitalis / ekonomi liberal.
2. Pemerintah tidak campur tangan di dlm koperasi.
3. Maju tidaknya koperasi tgt pada anggota.
Aliran ini sangat kuat di negara yg industrinya berkembang spt AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda.
* Aliran Sosialis
1. Mrpk alat yg paling efektif utk mencapai kesejahteraan masyarakat.
2. Lebih mudah menyatukan rakyat.
Aliran ini banyak terdapat di negara eropa timur dan Rusia.
* Aliran Persemakmuran
1. Alat yg efisien dan efektif dlm meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2. Pemerintah dan gerakan koperasi mrk hub kemitraan (partnership) dimana pemerintah bertanggung jawab thd iklim pertumbuhan koperasi.
# Prinsip Koperasi
* Gotong Royong: kegiatan bersama utk mencapai tujuan bersama.
* Tolong Menolong: pencampaian tujuan perorangan.
# Definisi Koperasi
* Menurut ILO
1. Koperasi adl kumpulan orang orang dengan sukarela dengan adanya tujuan ekonomi yg ingin dicapai.
2. Merupakan organisasi bisnis yg dikendalikan secara demokratis.
3. Kontribusi yg adil thd modal yg dibutuhkan.
4. Anggota menerima resiko & manfaat berimbang.
* Menurut Arifial Chaniago (1984)
Koperasi sbg suatu perkumpulan yang beranggotakan orang2 atau badan hukum yang memberikan kebebasan kpd anggota utk masuk & keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha utk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
* Menurut P J V Dooren
Cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
* Menurut Moh Hatta (Bpk Koperasi Indonesia)
Usaha bersama utk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong itu didoring oleh keinginan memberi jasa kpd kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
* Menurut Munkner
Koperasi sbg organisasi tolong menolong yg menjalankan “urusniaga” secara kumpulan yg berazaskan konsep tolong menolong.
* Menurut UU no. 25/1992
Koperasi adl badan usaha yg beranggotakan orang2 atau bahan hukum koperasi dengan berlandakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sbg gerakan ekonomi rakyat yg berdasar atas azas kekeluargaan.
# 5 unsur Koperasi Indonesia
* Koperasi adl badan usaha.
* Koperasi adl kumpulan orang2 atau badan2 hukum koperasi.
* Bekerja berdasarkan prinsip2 koperasi.
* Gerakan ekonomi rakyat.
* Berazaskan kekeluargaan.
# Tujuan Koperasi
Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dlm rangka mewujudkan masyarakat yg maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila & UUD 1945 (UU no. 25/1992 pasal 3).
# Prinsip2 Koperasi
* Keanggotaan bersifat sukarela & terbuka.
* Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
* Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dg jasa usaha masing2 anggota.
* Pemberian balas jasa yg terbatas thd modal.
* Kemandirian.
* Pendidikan perkoperasian.
* Kerjasama antar koperasi.
# Jenis Koperasi PP no. 60 thn 1959
* Koperasi desa
* Koperasi pertanian
* Koperasi peternakan
* Koperasi perikanan
* Koperasi kerajinan / industri
* Koperasi simpan pinjam
* Koperasi konsumsi
# Bentuk Koperasi (PP no. 60 thn 1959)
* Koperasi primer (anggotanya individu)
* Koperasi pusat (tk II)-anggotanya koperasi2
* Koperasi gabungan (tk I)
* Koperasi induk (Nasional)
# Organisasi Koperasi
* Pengurus:
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
5. Memelihara daftar anggota dan pengurus
* Pengawas:
1. Melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
2. erwenang utk meneliti catatan yg ada dan mendapatkan segala keterangan yg diperlukan
* Pengelola:
1. Karyawan / pegawai yg diberi wewenang oleh pengurus
2. Hubungan dg pengurus bersifat kontrak kerja
3. Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus
# Koperasi sebagai Lembaga Ekonomi
* Mrpk badan usaha
* Mampu menghasilkan keuntungan & pengembangan organisasi & usahanya
* Menggunakan sistem manajemen usaha sbg badan usaha bisnis : profit maksimal, biaya minimal, brand koperasi maksimal
# Manfaat Ekonomi Koperasi
* MEL: Manfaat Ekonomi Langsung (laba transaksi)
* METL: Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (SHU)
* TME = MEL + METL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar