Koperasi Karyawan PT.Bursa Efek Indonesia awalnya berdiri dengan nama Koperasi Karyawan PT.Bursa Efek Jakarta. Koperasi Karyawan PT.Bursa Efek Jakarta didirikan berdasarkan surat keputusan kepala kantor wilayah Departemen koperasi, propinsi DKI Jakarta No.90/BLP/XVII/1993. Jenis kegiatan Usaha Perdagangan (SIUP) No.5494/09-01/PB/VII/93, Adalah jasa simpan pinjam dan jasa Perantara penjualan . Koperasi berdomisili di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jl.Jenderal Sudirman Senayan Kav. 52-53 Jakarta Selatan.
Anggota Wajib Memberikan Simpanan Pokok (pertama kali pada saat masuk menjadi anggota) kemudian setiap bulannya anggota dikenakan Simpanan Wajib yang diambil dari pemotongan gaji anggota tiap bulannnya.
Setiap tahun Anggota akan mendapat SHU (sisa hasil Usaha) yang besar nominalnya tergantung dari kontribusi Anggota kepada Koperasi. Dalam perkembangannya Koperasi Karyawan PT.Bursa Efek Indonesia telah memiliki berbagai macam Unit Usaha , dimana unit usaha tersebut sejauh ini telah mendapatkan sambutan yang baik dari anggota maupun non anggota.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai unit usaha koperasi karyawan PT. Bursa Efek Indonesia Anda dapat memilih di menu Unit Usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar