I. Pendahuluan.
Monopoli adalah usaha yang dilakukan oleh sekelompok kecil pelaku bisnis Indonesia yang dekat dengan otoritas telah menyebabkan inefisiensi dalam dunia usaha Indonesia dalam jangka panjang. Pelaksanaan pembangunan juga menyebabkan baik kerugian kepada rakyat dan, kemalasan inovasi di antara orang bisnis Indonesia. Sebagai konsekuensi dari resesi belum terpecahkan, pemerintah Indonesia meminta IMF untuk membantu perekonomian. . IMF tidak secara sukarela memberikan permintaan tersebut, tapi itu memerlukan persyaratan khusus termasuk pelaksanaan hukum anti-monopoli. . UU Anti-monopoli seperti yang tertulis dalam hukum years UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ini diharapkan menjadi langkah awal bagi perekonomian yang sehat yang membuka peluang bagi siapa saja untuk melakukan bisnis dan penuh efisiensi sebagai tujuan hukum. . Permasalahan dalam tesis ini adalah karya KPPU (Komite Watch Persaingan Usaha), hambatan dari pekerjaan dan tindakan yang diambil oleh KPPU sebagai badan yang telah diberikan wewenang untuk memperkuat hukum anti-monopoli. . Dalam tesis ini, penulis menggunakan yuridis normatif dan pendekatan empiris yurisdiksi. . yurisdiksi normatif adalah suatu pendekatan dalam bentuk penemuan "inconcreto" hukum, sedangkan yurisdiksi empiris bertujuan untuk mempelajari dan menganalisa hubungan sebab-akibat antara hukum dan lembaga sosial lainnya. . Kinerja KPPU dalam memperkuat hukum UU No 5 tahun 1999 banyak mengalami hambatan dari kedua pelaku bisnis swasta dan pemerintah karena banyak kelemahan hukum. . Hukum tidak bisa melindungi konsumen maksimal karena perlindungan konsumen bukanlah tujuan hukum. The main objective of the law is to create business efficiency among business performers. Tujuan utama dari hukum adalah untuk menciptakan efisiensi usaha di antara para pelaku bisnis. Consumer protection will be achieved automatically if the efficiency is achieved. Perlindungan konsumen akan tercapai secara otomatis jika efisiensi tercapai. In order to solve the problem in the future, the writer recommends an amendment of the law UU. Untuk memecahkan masalah di masa depan, penulis merekomendasikan perubahan atas UU hukum. No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan UU hokum. Dan Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan menyatukan mereka menjadi satu aturan hukum yang mencakup kinerja usaha dan perlindungan konsumen.
II. Tujuan UU anti Monopoli.
Untuk mengetahui dampak UU Antimonopoli terhadap dunia bisnis, maka perlulah dilihat tujuan dari UU Antimonopoli. Berhasil tidaknya pelaksanaan UU Antimonopoli tersebut dapat diukur, jika tujuan UU Antimonopoli tersebut dapat dicapai. Dari kacamata pelaku usaha tujuan UU Antimonopoli yang ditetapkan di dalam pasal 3 tersebut adalah menjadi harapan para pelaku usaha, yaitu:
1. terwujudnya iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha, bagi pelaku usaha besar, menengah dan pelaku usaha kecil.
2. mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat.
3. terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha, dan
4. untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
III. Dampak UU Anti Monopoli.
Undang-undang (UU) No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli) yang menjadi landasan lahirnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) justru kontraproduktif dengan dunia usaha. Undang-undang yang lahir atas tekanan IMF ini justru malah mempersulit berkembangnya persaingan usaha secara sehat diindonesia.
Saat ini justru KPPU menjadi momok bagi para pengusaha. Misalnya, kasus Temasek di Indosat, karena keputusan monopoli pada waktu itu hingga, perusahaan itu tidak melirik Indonesia untuk investasinya.
"Kok bisa KPPU bangga dengan putusan seperti itu. Padahal, dari sisi investasi jelas sangat merugikan kepentingan bangsa. Investasi dari Temasek hilang begitu saja, sedangkan Temasek meraup keuntungan begitu besar ketika mereka menjual Indosat ke investor Timur Tengah," Dikutip dari berbagai sumber.
Putusan lain yang juga dianggap merugikan dunia usaha terkait dengan industri farmasi yang melibatkan PT Pfi-zer Indonesia dan PT Dexa Medica. Selain itu, dia juga menyoroti langkah KPPU yang berkiblat pada badan anti monopoli di luar negeri. Pasalnya, situasi dan kondisi masing-masing negara berbeda. Karena itu. jangan disamakan kondisi di Eropa dan Amerika dengan Indonesia.
Selain itu, katanya, anggota badan pengawas usaha di man-canegara memiliki pengalaman dalam persoalan kartel dan monopoli. Sedangkan personel KPPU masih perlu belajar lebih banyak lagi dalam kasus-kasus dunia usaha. Oleh sebab itu, seharusnya KPPU duduk bersama dengan para pelaku usaha guna membangun kesepahaman bersama. Alasannya, hingga usianya yang ke-10, belum banyak pelaku usaha yang memahami keberadaan KPPU dan implementasi UU Anti Monopoli.
Pelaksanaan UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di tanah air kini memasuki usia ke-10.
"Masih banyak implementasi pasal-pasal di UU tersebut yang membuat para pelaku usaha merasa gerah. Bahkan tidak sedikit para pelaku usaha yang mengeluhkan putusan KPPU yang dinilai melebihi kewenangan yang dimilikinya," Dikutip dari berbagai sumber. Semangat evaluasi dan kajian menyeluruh terhadap UV inilah yang diusung dalam kajian Ikatan Kekeluargaan Advokat Universitas Indonesia (IKA UI). Mereka memberikan tinjauan kritis yang membangun atas pelaksanaan UU No.5 tahun 1999 serta sepak terjang KPPU selama ini.
IV. Penutup.
Dari uraian singkat di atas, dapat disimpulkan bahwa UU Antimonopoli mempunyai dampak positif bagi dunia bisnis di Indonesia, yaitu terbukanya pasar bagi setiap pelaku usaha dan terjadi persaingan yang mendorong pelaku melakukan efisiensi dan inovasi.
Namun demikian di dalam pelaksanaannya masih terjadi pelanggaran terhadap UU Antimonopoli tersebut, baik disengaja maupun yang tidak disengaja oleh pelaku usaha dan pemerintah dalam menerbitkan kebijakan ekonominya. Dan KPPU juga dalam menerapkan UU Antimonopoli tersebut masih mengalami kelemahan disana-sini, seperti dalam putusan Indomaret. Nah, untuk dapat lebih mudah memahami ketentuan-ketentuan UU Antimonopoli tersebut, KPPU harus menerbitkan guideline guideline sebagai pedoman bagi pelaku usaha dalam menjalan kegiatan usahanya. Hal ini akan mengurangi penafsiran yang berbeda-beda terhadap ketentuan-ketentuan UU Antimonopoli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar