Kamis, 22 November 2012

MATERI TUGAS 6


Nama : Dwika Yunita Sari
Npm  : 23209791
Kelas : 4ebo6

JUDUL : ETIKA DALAM AUDITING,
1)       Kepercayaan Publik

Dalam keseharian kita akan berinteraksi dengan banyak orang, baik di tempat kerja maupun di tempat lain. Kita berupaya bagaimana agar selalu bisa menghargai pandangan orang lain meskipun kita tidak selalu sepaham dengan orang yang diajak bicara. Lebih dari itu, kita berharap agar orang yang kita ajak bicara itu mau menerima ide atau gagasan yang dikemukakan, tanpa menyinggung perasaannya dan dia merasa dihormati.

Dalam setiap kesempatan mendampingi pimpinan Yayasan Damandiri, yang juga sosiolog, Prof Dr Haryono Suyono saat bertemu dengan pimpinan daerah, maupun pimpinan perguruan tinggi di berbagai tempat, beliau selalu menawarkan berbagai program kerja sama kemitraan. Intinya, bagaimana membantu masyarakat dan bangsa yang masih dalam kategori miskin ini, untuk bangkit dari berbagai keterpurukan dan keterbelakangan. Dasar pemikirannya adalah pencapaian target pembangunan milenium (millennium development goals/MDGs) yang menjadi target dunia dan peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM) Indonesia secara keseluruhan.

Sebagai seorang pemimpin yang visioner dan kemampuan berbicara yang luar biasa, beliau berpedoman dari Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang pembangunan berkeadilan, melakukan kampanye menyukseskan delapan sasaran MGDs ke seluruh Tanah Air. Poin pentingnya adalah biasanya beliau selalu mendengar dulu, memperhatikan apa yang dikatakan lawan bicaranya, dan mencermati. Yang penting menghargai pendapat lawan bicara, bukan langsung mematahkan atau mencela apa yang disampaikan. Tetapi, dengan penuh kesopanan menghargai pendapat dan program-program yang telah dijalankannya.

Setelah itu, beliau baru menambahkan dengan memasukan ide-ide yang ada di dalam pikirannya, bahkan ide-ide yang disampaikan itu jauh lebih baik dan lebih banyak ketimbang apa yang selama ini diprogramkan. Dengan cara-cara yang terlihat seolah-olah hanya intuitif, tetapi sebenarnya menggunakan teori-teori yang luar biasa hebatnya.

Dengan pendekatan seperti itu, hampir semua masukan diterima dengan senang hati tanpa merasa tersinggung bagi yang menerimanya. Bahkan, tahap berikutnya mereka yang menjadi lawan bicara itu mengajak seluruh jajarannya untuk mengimplementasikan buah pembicaraan tersebut.

Dalam hal ini, saya diingatkan oleh seorang penulis buku terkenal, David J Schwartz, PhD, berjudul The Magic of Thinking Big atau buku yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, "Berpikir dan Berjiwa Besar". Teori ini kira-kira yang sebagian diadopsi oleh seorang Haryono, yang notebene adalah seorang sosiolog lulusan Universitas Chicago, salah satu universitas terkemuka di AS. Setiap langkah dan gerak-geriknya yang kadang-kadang terkesan intuitif, tetapi sebenarnya penuh dengan teori-teori sosiologi dan komunikasi yang luar biasa.

Penulis buku ini mengajarkan kepada pembacanya, bahwa betapa kemampuan olah pikir seseorang menjadi faktor penentu keberhasilan untuk meraih kesuksesan. Berpikir besar memberikan keajaiban yang luar biasa untuk mencapai puncak karier, dan ide-ide cemerlang muncul dari jiwa yang tangguh dan memiliki kepercayaan yang tinggi. Dari sekumpulan tulisan-tulisan David J Schwartz, ada hal yang menarik dan mengajarkan kepada kita bagaimana melakukan langkah-langkah berpikir kreatif dan inovatif.

Menurutnya, kita harus memiliki percaya diri yang tinggi, karena dengan percaya diri segala sesuatu dapat dilakukan dan pikiran kita juga mampu untuk mencari cara-cara untuk melakukannya. Kita harus menjauhkan diri dari kata-kata mustahil, tidak akan berhasil, tidak dapat dilakukan ataupun tidak ada gunanya, karena kata-kata tersebut mengandung arti kita lemah dan kalah sebelum perang ataupun bertanding.

Sebaiknya, dalam pembicaraan dengan orang lain kita selalu mencoba melakukan pendekatan-pendekatan baru dan mencari solusi, serta pandangan yang progresif dan inovatif. Melatih diri dengan bertanya dan mendengar, karena dengan mendengar kita memiliki bahan mentah dan kemudian diolah menjadi suatu keputusan yang hebat dan cemerlang. Dengan cara demikian kita dapat memperluas pikiran dengan merangsang ide dan gagasan dan dapat bergabung dengan orang lain yang dapat membantu kita memikirkan ide-ide dan cara baru untuk melakukan sesuatu.

Dengan kebiasaan kita berpikir positif tentang orang lain, maka hidup kita akan semakin ringan dan disukai banyak orang, mampu membangun persahabatan, mau menerima adanya perbedaan, menghargai sifat-sifat orang lain, berbicara jujur, dan selalu ramah. Yang tidak kalah pentingnya adalah tidak menyalahkan orang lain ketika kita menerima pukulan atau sedang menghadapi masalah.

Prinsip demikian sejalan dengan upaya yang dilakukan oleh Yayasan Damandiri dan berbagai mitra kerjanya, termasuk perguruan tinggi dan pemerintahan daerah serta lembaga keuangan untuk membentuk dan mengembangan pos-pos pemberdayaan keluarga (posdaya) di seluruh Indonesia. Tujuannya antara lain membangun kebersamaan antara warga masyarakat, meningkatkan harga diri bangsa, meningkatkan kepercayaan diri masyarakat, khususnya masyarakat pendesaan, merubah cara berpikir individualistik menjadi kebersamaan, dan yang paling penting berpikir positif dan hidup saling gotong-rotong dan saling menghargai sesama anak bangsa.

Dengan cara-cara demikian upaya yang dilakukan akan membawa dampak yang positif terhadap upaya pengentasan kemiskinan dan secara nasional akan meningkatkan IPM Indonesia menuju Indonesia yang lebih baik dan lebih sejahtera. Berpikir positif dan menghargai pandangan orang lain membuat hidup lebih bermakna. (Suara Karya Online/22 Maret2012/humasristek)

2)       Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Justice Buger mengungkapkan bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya. Akuntan publik yang independen memiliki fungsi yang berbeda, tidak hanya patuh terhadap para kreditur dan pemegang saham saja, akan tetapi berfungsi sebagai ”a public watchdog function”. Dalam menjalankan fungsi tersebut seorang akuntan harus mempertahankan independensinya secara keseluruhan di setiap waktu dan memenuhi kesetiaan terhadap kepentingan publik. Hal ini membuat konflik kepentingan antara klien dan publik mengenai konfil loyalitas auditor.
Hal serupa juga diungkapan oleh Baker dan Hayes, bahwa seorang akuntan publik diharapkan memberikan pelayanan yang profesional dengan cara yang berbeda untuk mendapatkan keuntungan dari contractual arragment antara akuntan publik dan klien.
Ketika auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada auditor untuk melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
i)        Sistem Akuntansi.
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan. Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
ii)      Pengendalian Intern.
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
iii)    Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan.
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

3)       Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) mengenai tanggung jawab auditor:
1. Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2. Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
4. Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.



4)       TANGGUNG JAWAB DAN FUNGSI AUDITOR INDEPENDEN
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.


PERBEDAAN TANGGUNG JAWAB AUDITOR INDEPENDEN DENGAN TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN

Auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
i)        Oleh karena sifat bukti audit dan karakteristik kecurangan, auditor dapat memperoleh keyakinan memadai, namun bukan mutlak, bahwa salah saji material terdeteksi.
ii)      Auditor tidak bertangung jawab untukmerencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa salah sajiterdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, yang tidak material terhadap laporan keuangan.
iii)    Laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen. Tanggung jawab auditor adalah untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Manajemen bertanggung jawabuntuk menerapkan kebijakan akuntansi yang sehat dan untuk membangun dan memelihara pengendalian intern yang akan, di antaranya, mencatat, mengolah, meringkas, dan melaporkan transaksi (termasuk peristiwa dan kondisi) yang konsisten dengan asersi
iv)     manajemen yang tercantum dalam laporan keuangan. Transaksi entitas dan aktiva, utang, dan ekuitas yang terkait adalah berada dalam pengetahuan dan pengendalian langsung manajemen. Pengetahuan auditor tentang masalah dan pengendalian intern tersebut terbatas pada yang diperolehnya melalui audit. Oleh karena itu, penyajian secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
v)       merupakan bagian yang tersirat dan terpadu dalam tanggung jawab manajemen. Auditor independen dapat memberikan saran tentang bentuk dan isi laporan keuangan atau membuat draft laporan keuangan, seluruhnya atau sebagian, berdasarkan informasi dari manajemen dalam pelaksanaan audit. Namun, tanggung jawab auditor atas laporan keuangan auditan terbatas pada pernyataan pendapatnya atas laporan keuangan tersebut.

PERSYARATAN PROFESIONAL

Persyaratan profesional yang dituntut dari auditor independen adalah orang yang memiliki pendidikan dan pengalaman berpraktik sebagai auditor independen. Mereka tidak termasuk orang yang terlatih untuk atau berkeahlian dalam profesi atau jabatan lain. Sebagai contoh, dalam hal pengamatan terhadap penghitungan fisik sediaan, auditor tidak bertindak sebagai seorang ahlipenilai, penaksir atau pengenal barang. Begitu pula, meskipun auditor mengetahui hukum komersial secara garis besar, ia tidak dapat bertindak dalam kapasitas sebagai seorang penasihat hukum dan ia semestinya menggantungkan diri pada nasihat dari penasihat hukum dalam semua hal yang berkaitan dengan hukum.
Dalam mengamati standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, auditor independen harus menggunakan pertimbangannya dalam menentukan prosedur audit yang diperlukan sesuai dengan keadaan, sebagai basis memadai bagi pendapatnya. Pertimbangannya harus merupakan pertimbangan berbasis informasi dari seorang profesional yang ahli.
TANGGUNG JAWAB TERHADAP PROFESI
Auditor independen juga bertanggung jawab terhadap profesinya, tanggung jawab untuk mematuhi standar yang diterima oleh para praktisi rekan seprofesinya. Dalam mengakui pentingnya kepatuhan tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia telah menerapkan aturan yang mendukung standartersebut dan membuat basis penegakan kepatuhan tersebut, sebagai bagian dari Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia yang mencakup Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik.

5)       Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai independensi akuntan publik
Pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.
Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya. Berikut adalah keputusannya :
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODALNOMOR: KEP- 20 /PM/2002 TENTANGINDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA AUDIT DI PASAR MODAL
Pasal 1
Ketentuan mengenai Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal, diatur dalam PERATURAN NOMOR VIII.A.2 : INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKA JASA AUDIT DI PASAR MODAL:
i)        Definisi dari istilah-istilah pada peraturan ini adalah :
(1)     Periode Audit dan Periode Penugasan Profesional :
(2)     Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang diaudit atau yang direview; dan
(3)      Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk mengaudit atau mereview laporan keuangan klien atau untuk menyiapkan laporan kepada Bapepam.
ii)      Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak, baik didalam maupun diluar tanggungan, dan saudara kandung.
iii)     Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
iv)     Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:
(1)      Orang yang termasuk dalam Tim Penugasan Audit yaitu sema rekan, pimpinan, dan karyawan profesional yang berpartisipasi dalam audit, review, atau penugasan atestasi dari klien, termasuk mereka yang melakukan penelaahan lanjutan atau yang bertindak sebagai rekan ke dua selama Periode Audit atau penugasan atestasi tentang isu-isu teknis atau industri khusus, transaksi, atau kejadian penting;
(2)     Orang yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu semua orang yang:
(a)      mengawasi atau mempunyai tanggung jawab manajemen secara langsung terhadap audit;
(b)      mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau
(c)     menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit
(d)     Setiap rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa non audit kepada klien.
(e)      Karyawan Kunci yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawabuntuk  merencanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota Komisaris, anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.
v)        Jangka waktu Periode Penugasan Profesional:
(1)     Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
(2)      Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasa telah selesai, mana yang lebih dahulu.
(3)     Dalam memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini atau penilaian, Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independen apabila selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik :
(a)     mempunyai kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien, seperti :
(i)       investasi pada klien; atau
(ii)     kepentingan keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan bentura kepentingan.
(b)     mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien, seperti :
(i)      merangkap sebagai Karyawan Kunci pada klien;
(ii)    memiliki Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan;
(iii)  mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan; atau
(iv)    mempunyai rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam Periode Audit.
(c)      mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien, atau dengan karyawan kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit atau non audit kepada klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan rutin.
(d)     memberikan jasa-jasa non audit kepada klien seperti :
(i)       pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi klien;
(ii)    atau laporan keuangan;
(iii)   desain sistim informasi keuangan dan implementasi;
(iv)    penilaian atau opini kewajaran (fairness opinion)
(v)      aktuaria;
(vi)    audit internal;
(vii)  konsultasi manajemen;
(viii)                        konsultasi sumber daya manusia;
(ix)   konsultasi perpajakan;
(x)     Penasihat Investasi dan keuangan; atau
(xi)    jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan
(xii) memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien.
vi)     Sistim Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.
vii)   Pembatasan Penugasan Audit
(1)     Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
(2)      Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 3 (tiga) tahun buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut.
(3)     Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas tidak berlaku bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.
viii) Ketentuan Peralihan
(1)      Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
(2)      Akuntan yang telah memberikan jasa audit umum untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
ix)     Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar