Nama
: Dwika Yunita Sari
Npm
: 23209791
Kelas
: 4ebo6
JUDUL : ETIKA DALAM AUDITING,
1)
Kepercayaan Publik
Dalam keseharian kita akan
berinteraksi dengan banyak orang, baik di tempat kerja maupun di tempat lain.
Kita berupaya bagaimana agar selalu bisa menghargai pandangan orang lain
meskipun kita tidak selalu sepaham dengan orang yang diajak bicara. Lebih dari
itu, kita berharap agar orang yang kita ajak bicara itu mau menerima ide atau
gagasan yang dikemukakan, tanpa menyinggung perasaannya dan dia merasa
dihormati.
Dalam setiap kesempatan mendampingi pimpinan Yayasan Damandiri, yang juga sosiolog, Prof Dr Haryono Suyono saat bertemu dengan pimpinan daerah, maupun pimpinan perguruan tinggi di berbagai tempat, beliau selalu menawarkan berbagai program kerja sama kemitraan. Intinya, bagaimana membantu masyarakat dan bangsa yang masih dalam kategori miskin ini, untuk bangkit dari berbagai keterpurukan dan keterbelakangan. Dasar pemikirannya adalah pencapaian target pembangunan milenium (millennium development goals/MDGs) yang menjadi target dunia dan peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM) Indonesia secara keseluruhan.
Sebagai seorang pemimpin yang visioner dan kemampuan berbicara yang luar biasa, beliau berpedoman dari Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang pembangunan berkeadilan, melakukan kampanye menyukseskan delapan sasaran MGDs ke seluruh Tanah Air. Poin pentingnya adalah biasanya beliau selalu mendengar dulu, memperhatikan apa yang dikatakan lawan bicaranya, dan mencermati. Yang penting menghargai pendapat lawan bicara, bukan langsung mematahkan atau mencela apa yang disampaikan. Tetapi, dengan penuh kesopanan menghargai pendapat dan program-program yang telah dijalankannya.
Setelah itu, beliau baru menambahkan dengan memasukan ide-ide yang ada di dalam pikirannya, bahkan ide-ide yang disampaikan itu jauh lebih baik dan lebih banyak ketimbang apa yang selama ini diprogramkan. Dengan cara-cara yang terlihat seolah-olah hanya intuitif, tetapi sebenarnya menggunakan teori-teori yang luar biasa hebatnya.
Dalam setiap kesempatan mendampingi pimpinan Yayasan Damandiri, yang juga sosiolog, Prof Dr Haryono Suyono saat bertemu dengan pimpinan daerah, maupun pimpinan perguruan tinggi di berbagai tempat, beliau selalu menawarkan berbagai program kerja sama kemitraan. Intinya, bagaimana membantu masyarakat dan bangsa yang masih dalam kategori miskin ini, untuk bangkit dari berbagai keterpurukan dan keterbelakangan. Dasar pemikirannya adalah pencapaian target pembangunan milenium (millennium development goals/MDGs) yang menjadi target dunia dan peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM) Indonesia secara keseluruhan.
Sebagai seorang pemimpin yang visioner dan kemampuan berbicara yang luar biasa, beliau berpedoman dari Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang pembangunan berkeadilan, melakukan kampanye menyukseskan delapan sasaran MGDs ke seluruh Tanah Air. Poin pentingnya adalah biasanya beliau selalu mendengar dulu, memperhatikan apa yang dikatakan lawan bicaranya, dan mencermati. Yang penting menghargai pendapat lawan bicara, bukan langsung mematahkan atau mencela apa yang disampaikan. Tetapi, dengan penuh kesopanan menghargai pendapat dan program-program yang telah dijalankannya.
Setelah itu, beliau baru menambahkan dengan memasukan ide-ide yang ada di dalam pikirannya, bahkan ide-ide yang disampaikan itu jauh lebih baik dan lebih banyak ketimbang apa yang selama ini diprogramkan. Dengan cara-cara yang terlihat seolah-olah hanya intuitif, tetapi sebenarnya menggunakan teori-teori yang luar biasa hebatnya.
Dengan pendekatan seperti itu, hampir semua masukan diterima dengan senang hati tanpa merasa tersinggung bagi yang menerimanya. Bahkan, tahap berikutnya mereka yang menjadi lawan bicara itu mengajak seluruh jajarannya untuk mengimplementasikan buah pembicaraan tersebut.
Dalam hal ini, saya diingatkan oleh seorang penulis buku terkenal, David J Schwartz, PhD, berjudul The Magic of Thinking Big atau buku yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, "Berpikir dan Berjiwa Besar". Teori ini kira-kira yang sebagian diadopsi oleh seorang Haryono, yang notebene adalah seorang sosiolog lulusan Universitas Chicago, salah satu universitas terkemuka di AS. Setiap langkah dan gerak-geriknya yang kadang-kadang terkesan intuitif, tetapi sebenarnya penuh dengan teori-teori sosiologi dan komunikasi yang luar biasa.
Penulis buku ini mengajarkan kepada pembacanya, bahwa betapa kemampuan olah pikir seseorang menjadi faktor penentu keberhasilan untuk meraih kesuksesan. Berpikir besar memberikan keajaiban yang luar biasa untuk mencapai puncak karier, dan ide-ide cemerlang muncul dari jiwa yang tangguh dan memiliki kepercayaan yang tinggi. Dari sekumpulan tulisan-tulisan David J Schwartz, ada hal yang menarik dan mengajarkan kepada kita bagaimana melakukan langkah-langkah berpikir kreatif dan inovatif.
Menurutnya, kita harus memiliki percaya diri yang tinggi, karena dengan percaya diri segala sesuatu dapat dilakukan dan pikiran kita juga mampu untuk mencari cara-cara untuk melakukannya. Kita harus menjauhkan diri dari kata-kata mustahil, tidak akan berhasil, tidak dapat dilakukan ataupun tidak ada gunanya, karena kata-kata tersebut mengandung arti kita lemah dan kalah sebelum perang ataupun bertanding.
Sebaiknya, dalam pembicaraan dengan orang lain kita selalu mencoba melakukan pendekatan-pendekatan baru dan mencari solusi, serta pandangan yang progresif dan inovatif. Melatih diri dengan bertanya dan mendengar, karena dengan mendengar kita memiliki bahan mentah dan kemudian diolah menjadi suatu keputusan yang hebat dan cemerlang. Dengan cara demikian kita dapat memperluas pikiran dengan merangsang ide dan gagasan dan dapat bergabung dengan orang lain yang dapat membantu kita memikirkan ide-ide dan cara baru untuk melakukan sesuatu.
Dengan kebiasaan kita berpikir positif tentang orang lain, maka hidup kita akan semakin ringan dan disukai banyak orang, mampu membangun persahabatan, mau menerima adanya perbedaan, menghargai sifat-sifat orang lain, berbicara jujur, dan selalu ramah. Yang tidak kalah pentingnya adalah tidak menyalahkan orang lain ketika kita menerima pukulan atau sedang menghadapi masalah.
Prinsip demikian sejalan dengan upaya yang dilakukan oleh Yayasan Damandiri dan berbagai mitra kerjanya, termasuk perguruan tinggi dan pemerintahan daerah serta lembaga keuangan untuk membentuk dan mengembangan pos-pos pemberdayaan keluarga (posdaya) di seluruh Indonesia. Tujuannya antara lain membangun kebersamaan antara warga masyarakat, meningkatkan harga diri bangsa, meningkatkan kepercayaan diri masyarakat, khususnya masyarakat pendesaan, merubah cara berpikir individualistik menjadi kebersamaan, dan yang paling penting berpikir positif dan hidup saling gotong-rotong dan saling menghargai sesama anak bangsa.
Dengan cara-cara demikian upaya yang dilakukan akan membawa dampak yang positif terhadap upaya pengentasan kemiskinan dan secara nasional akan meningkatkan IPM Indonesia menuju Indonesia yang lebih baik dan lebih sejahtera. Berpikir positif dan menghargai pandangan orang lain membuat hidup lebih bermakna. (Suara Karya Online/22 Maret2012/humasristek)
2)
Tanggung Jawab
Auditor kepada Publik
Profesi akuntan di dalam
masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya
fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang
disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik
menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk
memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan
profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan
memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta
menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas
kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara
terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang
tinggi.
Justice Buger mengungkapkan bahwa akuntan
publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan
keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui
hubungan antara auditor dengan kliennya. Akuntan publik yang independen
memiliki fungsi yang berbeda, tidak hanya patuh terhadap para kreditur dan
pemegang saham saja, akan tetapi berfungsi sebagai ”a public watchdog
function”. Dalam menjalankan fungsi tersebut seorang akuntan harus
mempertahankan independensinya secara keseluruhan di setiap waktu dan memenuhi
kesetiaan terhadap kepentingan publik. Hal ini membuat konflik kepentingan
antara klien dan publik mengenai konfil loyalitas auditor.
Hal serupa juga diungkapan
oleh Baker dan Hayes, bahwa seorang akuntan publik
diharapkan memberikan pelayanan yang profesional dengan cara yang berbeda untuk
mendapatkan keuntungan dari contractual arragment antara akuntan publik dan
klien.
Ketika auditor menerima penugasan
audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat konsequensi terhadap auditor
untuk bertanggung jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik
mengenai kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan
untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada
auditor untuk melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien
yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.
Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan
mencatat pekerjannya.
i)
Sistem Akuntansi.
Auditor harus
mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan. Bukti Audit. Auditor
akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan
kesimpulan rasional.
ii)
Pengendalian Intern.
Bila auditor
berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya
memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
iii)
Meninjau Ulang Laporan Keuangan
yang Relevan.
Auditor
melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam
hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang
didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
3)
Tanggung
Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal
dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan
(summary) mengenai tanggung jawab auditor:
1. Perencanaan, Pengendalian dan
Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2. Sistem Akuntansi. Auditor harus
mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti Audit. Auditor akan
memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan
rasional.
4. Pengendalian Intern. Bila
auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal,
hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance
test.
5. Meninjau Ulang Laporan Keuangan
yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan
seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti
audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat
mengenai laporan keuangan.
4)
TANGGUNG JAWAB DAN FUNGSI
AUDITOR INDEPENDEN
Tujuan audit
atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk
menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan auditor merupakan sarana bagi
auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk
menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan
pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan
apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan
Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia
mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan
disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan
jika ada, menunjukkan adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi
dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan
penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
PERBEDAAN
TANGGUNG JAWAB AUDITOR INDEPENDEN DENGAN TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN
Auditor
bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh
keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji
material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
i)
Oleh karena sifat bukti audit
dan karakteristik kecurangan, auditor dapat memperoleh keyakinan memadai, namun
bukan mutlak, bahwa salah saji material terdeteksi.
ii)
Auditor tidak bertangung jawab
untukmerencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa salah
sajiterdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, yang tidak
material terhadap laporan keuangan.
iii)
Laporan keuangan merupakan
tanggung jawab manajemen. Tanggung jawab auditor adalah untuk menyatakan
pendapat atas laporan keuangan. Manajemen bertanggung jawabuntuk menerapkan
kebijakan akuntansi yang sehat dan untuk membangun dan memelihara pengendalian
intern yang akan, di antaranya, mencatat, mengolah, meringkas, dan melaporkan
transaksi (termasuk peristiwa dan kondisi) yang konsisten dengan asersi
iv)
manajemen yang tercantum dalam
laporan keuangan. Transaksi entitas dan aktiva, utang, dan ekuitas yang terkait
adalah berada dalam pengetahuan dan pengendalian langsung manajemen.
Pengetahuan auditor tentang masalah dan pengendalian intern tersebut terbatas
pada yang diperolehnya melalui audit. Oleh karena itu, penyajian secara wajar
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
v)
merupakan bagian yang tersirat
dan terpadu dalam tanggung jawab manajemen. Auditor independen dapat memberikan
saran tentang bentuk dan isi laporan keuangan atau membuat draft laporan
keuangan, seluruhnya atau sebagian, berdasarkan informasi dari manajemen dalam
pelaksanaan audit. Namun, tanggung jawab auditor atas laporan keuangan auditan
terbatas pada pernyataan pendapatnya atas laporan keuangan tersebut.
PERSYARATAN
PROFESIONAL
Persyaratan
profesional yang dituntut dari auditor independen adalah orang yang memiliki
pendidikan dan pengalaman berpraktik sebagai auditor independen. Mereka tidak
termasuk orang yang terlatih untuk atau berkeahlian dalam profesi atau jabatan
lain. Sebagai contoh, dalam hal pengamatan terhadap penghitungan fisik sediaan,
auditor tidak bertindak sebagai seorang ahlipenilai, penaksir atau pengenal
barang. Begitu pula, meskipun auditor mengetahui hukum komersial secara garis
besar, ia tidak dapat bertindak dalam kapasitas sebagai seorang penasihat hukum
dan ia semestinya menggantungkan diri pada nasihat dari penasihat hukum dalam
semua hal yang berkaitan dengan hukum.
Dalam
mengamati standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, auditor independen
harus menggunakan pertimbangannya dalam menentukan prosedur audit yang
diperlukan sesuai dengan keadaan, sebagai basis memadai bagi pendapatnya.
Pertimbangannya harus merupakan pertimbangan berbasis informasi dari seorang
profesional yang ahli.
TANGGUNG
JAWAB TERHADAP PROFESI
Auditor
independen juga bertanggung jawab terhadap profesinya, tanggung jawab untuk
mematuhi standar yang diterima oleh para praktisi rekan seprofesinya. Dalam
mengakui pentingnya kepatuhan tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia telah
menerapkan aturan yang mendukung standartersebut dan membuat basis penegakan
kepatuhan tersebut, sebagai bagian dari Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia yang
mencakup Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik.
5)
Peraturan
Pasar Modal dan Regulator mengenai independensi akuntan publik
Pada tanggal 28 Pebruari 2011,
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah
menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang
memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor
VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang
Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.
Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya. Berikut adalah keputusannya :
Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya. Berikut adalah keputusannya :
KEPUTUSAN KETUA BADAN
PENGAWAS PASAR MODALNOMOR: KEP- 20
/PM/2002 TENTANGINDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA
AUDIT DI PASAR MODAL
Pasal 1
Ketentuan mengenai Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal, diatur dalam
PERATURAN NOMOR VIII.A.2 : INDEPENDENSI AKUNTAN YANG
MEMBERIKA JASA AUDIT DI PASAR MODAL:
i)
Definisi
dari istilah-istilah pada peraturan ini adalah :
(1)
Periode
Audit dan Periode Penugasan Profesional :
(2)
Periode
Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang diaudit atau
yang direview; dan
(3)
Periode Penugasan Profesional adalah periode
penugasan untuk mengaudit atau mereview laporan keuangan klien atau untuk
menyiapkan laporan kepada Bapepam.
ii)
Anggota
Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak, baik didalam maupun
diluar tanggungan, dan saudara kandung.
iii)
Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk
pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan
atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil
tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan
atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah
hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
iv)
Orang
Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:
(1)
Orang yang termasuk dalam Tim Penugasan Audit
yaitu sema rekan, pimpinan, dan karyawan profesional yang berpartisipasi dalam
audit, review, atau penugasan atestasi dari klien, termasuk mereka yang
melakukan penelaahan lanjutan atau yang bertindak sebagai rekan ke dua selama
Periode Audit atau penugasan atestasi tentang isu-isu teknis atau industri
khusus, transaksi, atau kejadian penting;
(2)
Orang yang
termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu semua orang yang:
(a)
mengawasi atau mempunyai tanggung jawab
manajemen secara langsung terhadap audit;
(b)
mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan
kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau
(c)
menyediakan
pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit
(d)
Setiap
rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari Kantor
Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa non audit kepada
klien.
(e)
Karyawan Kunci yaitu orang-orang yang
mempunyai wewenang dan tanggung jawabuntuk merencanakan, memimpin, dan
mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota Komisaris,
anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.
v)
Jangka waktu Periode Penugasan Profesional:
(1)
Periode
Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau
penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
(2)
Periode Penugasan Profesional berakhir pada
saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis
oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasa telah selesai,
mana yang lebih dahulu.
(3)
Dalam
memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini atau penilaian,
Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap
independen. Akuntan tidak independen apabila selama Periode Audit dan
selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan,
Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik :
(a)
mempunyai
kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien,
seperti :
(i)
investasi pada klien; atau
(ii)
kepentingan keuangan lain pada klien yang
dapat menimbulkan bentura kepentingan.
(b)
mempunyai
hubungan pekerjaan dengan klien, seperti :
(i)
merangkap
sebagai Karyawan Kunci pada klien;
(ii)
memiliki
Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam
bidang akuntansi dan keuangan;
(iii)
mempunyai
mantan rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik
yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan
keuangan, kecuali setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada
Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan; atau
(iv)
mempunyai rekan atau karyawan profesional dari
Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada klien
sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali yang
bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam
Periode Audit.
(c)
mempunyai hubungan usaha secara langsung atau
tidak langsung yang material dengan klien, atau dengan karyawan kunci yang
bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan usaha dalam
butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan,
Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit atau non audit kepada
klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka
menunjang kegiatan rutin.
(d)
memberikan
jasa-jasa non audit kepada klien seperti :
(i)
pembukuan atau jasa lain yang berhubungan
dengan catatan akuntansi klien;
(ii)
atau
laporan keuangan;
(iii)
desain sistim informasi keuangan dan
implementasi;
(iv)
penilaian atau opini kewajaran (fairness
opinion)
(v)
aktuaria;
(vi)
audit internal;
(vii)
konsultasi manajemen;
(viii)
konsultasi sumber daya manusia;
(ix)
konsultasi
perpajakan;
(x)
Penasihat
Investasi dan keuangan; atau
(xi)
jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan
(xii)
memberikan
jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau
menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien.
vi)
Sistim
Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib
mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa
Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap
independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari
Kantor Akuntan Publik tersebut.
vii)
Pembatasan
Penugasan Audit
(1)
Pemberian
jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh
Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 5 (lima) tahun buku
berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga)
tahun buku berturut-turut.
(2)
Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat
menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 3 (tiga) tahun
buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut.
(3)
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas tidak berlaku bagi
laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.
viii)
Ketentuan
Peralihan
(1)
Kantor Akuntan Publik yang
telah memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut atau
lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas
laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya
dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
(2)
Akuntan yang
telah memberikan jasa audit umum untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut atau
lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas
laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya
dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
ix)
Dengan
tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam
berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran
ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya
pelanggaran tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar