Dari seluruh variable lingkungan yang harus diperhatikan oleh manager
keuangan, hanya variable mata uang asing yang memiliki pengaruh sama besarnya
dengan variable perpajakan. Faktor pajak sangat memperngaruhi keputusan
mengenai di mana perusahaan melakukan investasi, bentuk organisasi apa yang
digunakan, bagaimana cara untuk mendanainya, kapan dan di mana untuk mengakui
elemen-elemen pendapatan, beban dan berapa harga transfer yang dikenakan.
KONSEP AWAL
Rumitnya hokum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan
laba yang dihasilkan di luar negeri sebenarnya berasal dari beberapa konsep
dasar. Konsep ini mencakup instilah netralitas pajak dan ekuitas pajak.
Netralitas pajak berarti bahwa tidak memiliki pengaruh (netral) terhadap
keputusan alokasi sumber daya. Dengan kata lain keputusan bisnis didorong oleh
fundamental ekonomi seoperti tingkat imbalan dan bukan pertimbangan pajak.
Ekuitas pajak berarti wajub pajak yang menghadapi situasi yang mirip semestinya
membayar pajak yang sama, tetapi terdapat ketidaksetujuan antarbagaimana
menginterpretasikan konsep ini.
KEANEKARAGAMAN SISTEM PAJAK NASIONAL
Suatu perusahaan dapat melakukan bisnis internasional dengan mengekspor
barang dan jasa atau dengan melakukan investasi asing langsung atau tidak
langsung. Ekspor jarang sekali memicu potensi pajak di Negara yang melakukan
impor, karena sulit sekali bagi Negara pengimpor untuk menetapkan pajak yang
dikenakan atas eksportir luar negeri. Di sisi lain suatu perusahaan yang
berorientasi di Negara lain melalui cabang atau perusahaan afiliasi terkena
pajak di Negara itu.
MACAM-MACAM PAJAK
Perusahaan yang berorientasi di luar negeri menghadapi berbagai jenis
pajak. Pajak langsung seperti pajak penghasilan, mudah untuk dikenali dan
umumnya diungkapkan pada laporan keuangan perusahaan. Pajak tidak langsung
seperti pajak konsumsi tidak dapat dikenali dengan jelas dan tidak terlalu
sering diungkapkan, umumnya mereka tersembunyi dalam pos biaya dan beban lain-lain.
Pajak Penghasilan Perusahaan, mungkin digunakan secara lebih luas untuk
menghasilkan pendapatan bagi pemerintah dibandingkan dengan pajak utama lainnya
dengan kemungkinan pengecualian untuk bead an cukai.
Pajak pungutan adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap
dividen, bunga, dan pembayaran royalty yang diterima oleh investor asing.
Pajak pertambahan nilai merupakan pajak konsumsi yang ditemukan di Eropa
dan Kanada. Pajak ini umumnya dikenakan terhadap nilai tambah dari setiap tahap
produksi atau distribusi. Pajak ini berlaku untuk total penjualan dikurangi
dengan pembelian dari unit penjual perantara.
Pajak perbatasan seperti bea cukai dan bea impor umumnya ditujuan untuk
menjaga agara barang domestic dapat bersaing harga dengan barang impor. Dengan
demikian pajak yang dikenakan terhadap impor umumnya dilakukan secara parallel
dan pajak tidak langsung lainnya dibayarkan oleh produsen domestic barang yang
sejenis.
Pajak transfer merupakan jenis pajak tidak langsung lainnya. Pajak ini
dikenakan terhadap pengalihan (transfer) objek antarpembayar pajak dan dapat
menimbulkan pengaruh yang penting terhadap keputusan bisnis seperti struktur
akuisisi.
PEMAKAIAN TERHADAP SUMBER LABA DARI LUAR NEGERI DAN
PEMAJAKAN GANDA
Setiap Negara mengklaim hak untuk mengenakan pajak terhadap laba yang
dihasilkan di dalam wilayahnya. Namun demikian, filosofi nasional atas
pengenaan pajak terhadap sumber-sumber dari luar negeri itu berbeda-beda dan
ini merupakan hal yang penting dari sudut pandang seorang perencana pajak.
Kebanyakan Negara (seperti Australia, Brazil, Cina, Republik Ceko, Jerman,
Jepang, Meksiko, Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat) menerapkan prinsip
seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap laba atau pendapatan perusahaan dan
warga Negara di dalamnya tanpa melihat wilayah Negara. Gagasan yang
mendasarinya adalah bahwa anak perusahaan asing sebuah perusahaan local adalah
suatu perusahaan local yang kebetulan beroperasi di luar negeri.
DIMENSI PERENCANAAN PAJAK
Dalam melakukan perencanaan pajak perusahaan multinasional memiliki
keunggulan tertentu atas perusahaan yang murni domestic karena memiliki
fleksibilitas geografis lebih besar dalam menentukan lokasi produksi dan system
distribusi. Dalam mengenakan sumber pajak luar negeri banyak pihak yang
berwenang pajak yang memusatkan perhatian pada bentuk organisasi operasi luar
negeri. Sebuah cabang umumnya dianggap sebagai perluasan induk perusahaan.
Dengan demikian labanya segera dikonsolidasikan dengan laba induk perusahaan
dan dikenakan pajak secara penuh pada tahun pada saat laba dihasilkan, terlepas
apakah dikirimkan kembali kepada induk perusahaan atau tidak.
METODOLOGI PENENTUAN HARGA TRANSFER
Harga transfer dapat didasarkan pada biaya selisih kenaikan atau harga
pasar. Pengaruh lingkungan atas harga transfer juga menimbulkan sejumlah
pertanyaan mengenai metodologi penentuan harga. Prinsip wajar atau harga
transfer antarperusahaan dengan mengandaikan transaksi itu terjadi antarpihak
yang tidak berhubungan instimewa di pasar yang kompetitif. Menurut
undang-undang Pajak Penghasilan di AS terdapat metode-metode:
1. Metode Harga yang Tidak Terkontrol Setara
Berdasarkan metode ini harga transfer ditentukan dengan mengacu pada harga
yang digunakan dalam transaksi setara antara perusahaan yang independent atau
setara perusahaan dengan pihak ketiga yang tidak berkaitan.
2. Metode Transaksi Tidak Terkontrol yang Setara
Metode ini diterapkan untuk pengalihan aktiva tidak berwujud. Metode ini
mengidentifikasikan tingkat royalty acuan dengan mengacu pada transaksi yang
tidak terkontrol di mana aktiva tidak berwujud yang sama atau serupa dialihkan.
Sebagaimana metode harga tidak terkontrol yang setara, metode ini bergantung
pada perbandingan pasar.
3. Metode Harga Jual Kembali
Metode ini menghitung harga transaksi yang wajar yang diawali dengan harga
yang dikenakan atas penjualan barang yang dimaksud kepada pembeli yang independent.
Margin yang memadai untuk menutup beban dan laba nomal kemudian dikurangkan
dari harga ini untuk memperoleh harga transfer antarperusahaan.
4. Metode Penentuan Biaya Plus
Metode ini berguna apabila barang semi jadi dialihkan antarperusahaan
afiliasi luar negeri atau jika suatu entitas merupakan sub kontraktor bagi
perusahaan lain.
5. Metode Laba Sebanding
Metode ini mendukung pandangan umum yang menyatakan bahwa pembayar pajak
yang menghadapi situasi yang mirip harusnya memperoleh imbalan yang mirip pula
selama beberapa periode waktu tertentu.
6. Metode Pemisahan Laba
Metode ini digunakan jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Metode
ini mencakup pembagian laba yang dihasilkan melalui transaksi dengan pihak
berhubungan istimewa yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara yang
wajar.
7. Metode Penentuan Harga Lainnya
Metode ini dapat digunakan jika menghasilkan ukuran harga wajar yang lebih
akurat.
PRAKTIK HARGA TRANSFER
Dalam praktiknya, beberapa metode penentuan harga transfer digunakan
bersamaan. Factor-faktor yang mempengaruhi pemilihan metode harga transfer
antara lain tujuan perusahaan: apakah tujuannya adalah mengelola beban pajak,
atau mempertahankan posisi daya saing perusahaan, atau memprromosikan evaluasi
kerja yang setara.
MASA DEPAN
Teknologi dan perekonomian global menimbulkan tantangan sendiri bagi banyak
prinsip-prinsip yang mendasari perpajakan internasional, bahwa setiap setiap
bangsa memiliki hak menentukan untuk dirinya sendiri seberapa banyak pajak yang
dapat dikumpulkan dari rakyatnya dan kalangan usaha yang ada di dalam
wilayahnya. Namun, pemerintah di seluruh dunia mengharuskan metode penentuan
harga transfer pada prinsip harga wajar. Yaitu, perusahan multinasional di
Negara berbeda dikenakan pajak seakan-akan mereka adalah perusahaan independent
yang beroperasi secara wajar dari satu sama lain. Perhitungan harga wajar tidak
relevan karena semakin sedikit perusahaan yang beropreasi dengan cara ini.
Efeknya bagi perpajakan nasional, kerjasama dan pembagian informasi yang makin
erat antara otoritas pajak di seluruh dunia. Kompetisi pajak juga semakin
besar. Internet membuat upaya mengambil keuntungan dari Negara surga pajak
semakin mudah. Pajak tunggal juga digunakan sebagai alternative untuk
menggunakan harga transfer dalam menentukan penghasilan kena pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar